![]() |
| Alek Safri Winando. |
KARAWANG – Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang melibatkan Bank BTN Cabang Karawang dan PT BAS, kini muncul kasus baru. PT BAS kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (25/05/2026) atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama.
Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas 1.244 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00733 Tahun 2014. Lokasinya berada di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut.
“Benar, klien kami membeli lahan tersebut yang beralamat di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari,” ujar Alex.
Namun, lanjut dia, setelah pembelian, lahan tersebut sempat tidak dikelola dalam waktu lama. Saat hendak dimanfaatkan kembali, pihaknya menemukan fakta mengejutkan.
“Saat ingin diurus, ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk dalam area pengembangan PT BAS, yakni Perumahan Kartika Residence,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, PT Pratama melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan PT BAS dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 394 dan Pasal 502 huruf (a), dengan status sebagai Teradu II.
Sementara itu, Bank BTN Cabang Karawang juga turut dilaporkan sebagai Teradu I atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
“Jelas di sini Bank BTN selaku kreditur diduga menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman,” tegas Alex.
Lebih lanjut, Alex mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia juga menyoroti dugaan peran instansi pertanahan dalam proses perizinan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Karawang.
“Patut diduga ada peran dari BPN/ATR Karawang dalam penerbitan perizinan kepada PT BAS, mengingat lahan tersebut secara sah masih dimiliki PT Pratama dan belum pernah dilakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak kepada pihak mana pun,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik properti dan perbankan di Karawang yang kini menjadi sorotan publik. (*)
