GMNI Karawang Desak Kejari Tuntut Maksimal Pelaku Pencabulan

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni.


KARAWANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk bersikap tegas dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Karawang.


Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menilai pelaku kejahatan seksual harus dituntut dan dihukum maksimal karena dampaknya sangat serius terhadap korban.


Menurut Tri, penanganan perkara kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan semata, melainkan harus benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap korban.


“Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan dan tidak boleh diperlakukan seperti kasus pidana biasa,” ujar Tri dalam keterangannya.


Ia menilai, tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta melukai rasa keadilan masyarakat.


“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mengkhianati rasa keadilan publik,” katanya.



Tri juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus pencabulan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, alasan menjaga nama baik keluarga atau institusi tidak boleh dijadikan dasar untuk menekan korban.


“Tidak boleh ada kata damai untuk kejahatan seksual. Yang harus dijaga adalah korban, bukan kenyamanan pelaku,” tegasnya.


Selain meminta hukuman maksimal bagi pelaku, GMNI Karawang juga mendorong agar proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban, termasuk menjaga identitas korban, mencegah intimidasi, serta memastikan adanya pendampingan yang layak.


Tri menegaskan, keberanian Kejari Karawang dalam menuntut maksimal pelaku pencabulan akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di daerah.


“Kasus ini adalah ujian. Apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban atau hanya berhenti pada prosedur,” ujarnya.


GMNI Karawang, lanjut Tri, memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.


“Kami akan terus mengawasi. Pelaku harus dihukum maksimal, korban harus dilindungi, dan aparat penegak hukum harus berdiri jelas di sisi korban,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya