Bayar PBB-P2 Karawang Kini Bisa Online, Warga Tak Perlu Antre di Bapenda dan Cukup Hitungan Menit

Bapenda Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online untuk mempermudah masyarakat.


Melalui layanan digital ini, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, mengantre, atau mencari loket pembayaran. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dalam hitungan menit.


Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yakni peralihan sistem pembayaran dari tunai ke non-tunai guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.


Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup mengakses situs resmi Pemkab Karawang di https://cekpbb.karawangkab.go.id/, kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.


Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), klik “Cek Data”, lalu pilih “Lanjut Bayar”. Wajib pajak kemudian mengisi tahun SPPT yang akan dibayarkan dan alamat email, serta memilih metode pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA).


Setelah konfirmasi pembayaran, proses dapat langsung diselesaikan melalui scan QRIS atau transfer VA. Dengan koneksi internet yang stabil, seluruh proses transaksi dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.


Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Selain sebagai kewajiban, pembayaran PBB-P2 juga menjadi kontribusi langsung dalam mendukung pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.


Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan kewajiban PBB-P2, terutama terkait kepemilikan properti. Tunggakan pajak dapat menimbulkan kendala administratif, khususnya saat proses jual beli tanah atau rumah.


Calon pembeli properti disarankan untuk memastikan status PBB-P2 tidak memiliki tunggakan, serta memeriksa validitas Nomor Objek Pajak (NOP) melalui situs resmi yang sama.


Selain itu, kesesuaian data dalam SPPT PBB-P2 dengan sertifikat tanah juga perlu diperhatikan guna menghindari masalah dalam proses administrasi, termasuk balik nama sertifikat.


Pemkab Karawang berharap dengan sistem pembayaran yang semakin mudah dan transparan, masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak. PBB-P2 yang dibayarkan tepat waktu akan mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya