![]() |
| Ilustrasi camat. |
KARAWANG – Sejumlah camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga belum memenuhi persyaratan kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai camat.
“Untuk diklat, informasinya akan dilaksanakan tahun ini, tetapi waktu pastinya saya belum mengetahui,” katanya.
Sementara itu, camat lain yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pelaksanaan diklat merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya menjalankan tugas dari pimpinan. Untuk diklat itu menjadi kewenangan BKPSDM. Jika ada, saya siap mengikuti,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 224 ayat (2), camat wajib berasal dari ASN yang memiliki pengetahuan teknis di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 yang mewajibkan calon camat tanpa latar belakang pendidikan pemerintahan untuk mengikuti diklat teknis.
Apabila pengangkatan camat tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka surat keputusan pengangkatan berpotensi dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (*)
Indikasi tersebut menguat setelah tiga camat mengakui belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) camat saat diwawancarai awak media di lokasi berbeda, Selasa (14/4/2025).
“Memang saya belum mengikuti diklat yang seharusnya diikuti sebelum menjabat sebagai camat,” ujar salah seorang camat.
Camat lainnya menyampaikan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), dirinya siap ditempatkan di mana saja sesuai penugasan pimpinan.
Camat lainnya menyampaikan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), dirinya siap ditempatkan di mana saja sesuai penugasan pimpinan.
“Untuk diklat, informasinya akan dilaksanakan tahun ini, tetapi waktu pastinya saya belum mengetahui,” katanya.
Sementara itu, camat lain yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pelaksanaan diklat merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya menjalankan tugas dari pimpinan. Untuk diklat itu menjadi kewenangan BKPSDM. Jika ada, saya siap mengikuti,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 224 ayat (2), camat wajib berasal dari ASN yang memiliki pengetahuan teknis di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 yang mewajibkan calon camat tanpa latar belakang pendidikan pemerintahan untuk mengikuti diklat teknis.
Apabila pengangkatan camat tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka surat keputusan pengangkatan berpotensi dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (*)
