Sebut Nama Kadishub, Oknum Pegawai Diduga Larang Wartawan Parkir di Basement Pemda II Karawang

Parkiran basement Gedung Pemda II Karawang.

KARAWANG – Seorang wartawan berinisial CA menyoroti dugaan pembatasan parkir kendaraan pribadi roda empat di area basement Gedung Pemda II Karawang, setelah mengalami perlakuan yang dinilai tidak etis saat menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (30/4/2026).


Peristiwa tersebut terjadi saat CA tengah beristirahat di dalam mobilnya karena kondisi kurang fit, sementara rekan-rekannya melakukan peliputan di dalam gedung.


“Tiba-tiba mobil saya didorong-dorong dari belakang, padahal saya ada di dalam dan mesin menyala,” ungkap CA.


Ia menilai tindakan tersebut tidak mengedepankan komunikasi yang semestinya.


“Kalau memang diminta geser, seharusnya diketuk kacanya dulu. Ini langsung didorong, itu berbahaya,” ujarnya.


Saat dikonfirmasi, oknum pegawai yang berada di lokasi menyebut tindakannya merupakan arahan dari Kepala Dinas Perhubungan.


“Ini arahan Pak Kadishub, kendaraan yang parkir di basement, khusus kendaraan dinas,” kata oknum tersebut.


Namun, CA mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama jika dibandingkan dengan praktik parkir di ruang publik lainnya.


“Di jalan saja parkir itu ada aturannya, ada komunikasi, ada petugas yang mengarahkan. Ini di gedung pemerintah, fasilitas umum, kok malah seperti dilarang total untuk kendaraan pribadi,” kata CA.


Ia juga menegaskan bahwa posisi kendaraannya tidak mengganggu akses.

“Masih ada ruang, mobil lain tetap bisa lewat. Posisi saya juga standby, kalau diminta geser pasti saya geser,” ucapnya.


Meski oknum pegawai tersebut telah menyampaikan permintaan maaf, CA menilai sikap yang ditunjukkan masih terkesan membatasi akses masyarakat.


“Sudah minta maaf, tapi tetap nyolot dan seolah melarang masyarakat parkir, padahal saya sudah jelaskan sedang tugas peliputan,” katanya.


Ia menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik.


“Saya ini sedang tugas, hanya istirahat sebentar karena kondisi kurang fit,” terangnya.


Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan aturan parkir di fasilitas pemerintah yang semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang terkait kebijakan parkir kendaraan pribadi di area basement Gedung Pemda II Karawang. (***)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya