PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis (23/4/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.


Penegasan tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).


Dalam forum itu, PWI diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.


PWI menilai penguatan regulasi hak cipta atas karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekosistem media digital.


Perlindungan ini dinilai penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan sekaligus menjaga kualitas serta integritas produk jurnalistik.


Kegiatan diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.


Diskusi yang berlangsung setelahnya menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.


Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media turut hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.


PWI memandang revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.


Sementara itu, Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi UU Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional. (*)
BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya