KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang menuai sorotan. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mengadukan langsung peristiwa yang dialami kliennya, mantan mahasiswi berinisial W.
H Martin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penanganan kasus yang lebih serius dan objektif di tingkat kementerian, setelah dinilai tidak berjalan optimal di lingkungan kampus.
“Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia berharap pihak kementerian dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan berpotensi mengaburkan substansi dugaan tindak pelecehan seksual.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban melaporkan dugaan pelecehan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh korban sehingga proses investigasi di tingkat kampus terhenti.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual secara transparan, berpihak pada korban, serta sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, bukan semata menjaga citra lembaga. (*)
