Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Pegawai UNSIKA Desak Rektor Turun Tangan

Ilustrasi dengan latar belakang gedung Fakultas Agama Islam UNSIKA.

KARAWANG – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut menyeret nama seorang pegawai tata usaha (TU) Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial A.


Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada dekan dan terduga pelaku. Ia mendesak pimpinan kampus segera mengambil langkah tegas.


“Rektor harus turun tangan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut nama baik institusi dan perlindungan mahasiswa,” tegasnya, Rabu (15/4/2025).


Martin menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, perguruan tinggi memiliki kewajiban menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan laporan secara transparan, perlindungan korban, hingga pemberian sanksi kepada pelaku.


Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran serius jika pimpinan kampus terbukti mengabaikan atau menutup-nutupi kasus, termasuk pelanggaran etik berat, maladministrasi, hingga kemungkinan unsur pidana seperti obstruction of justice.


Kasus ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa direduksi menjadi persoalan moral atau kekeluargaan semata.


“Pendekatan yang tidak berpihak pada korban berisiko menciptakan budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujarnya.


Sementara itu, Humas sekaligus anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNSIKA, Ana Rosmarina, membenarkan bahwa laporan tersebut sempat diterima.


Namun, proses penanganan tidak berlanjut karena korban memilih mencabut pengaduannya.


“Memang benar korban sempat melapor kepada kami. Tetapi dalam perjalanannya, laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan,” jelasnya, dikutip dari nuansametro.com.


Terduga pelaku berinisial A diketahui merupakan staf di lingkungan FAI UNSIKA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga telah dipindah tugaskan ke Fakultas Kesehatan UNSIKA.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, yang menantikan langkah tegas dari pihak rektorat dalam memastikan penanganan yang transparan serta menjamin perlindungan bagi korban dan civitas akademika. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya