![]() |
| Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. |
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di layanan Samsat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk melakukan pembayaran.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selama ini, banyak masyarakat mengalami kendala administratif karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.
Secara regulasi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam sistem administrasi kendaraan nasional melalui Samsat, yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja.
Dengan adanya kebijakan baru ini, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan minim hambatan birokrasi.
Dedi Mulyadi berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga mengapresiasi masyarakat Jawa Barat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak, sehingga berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.
“Berkat partisipasi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan daerah terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.
Selain untuk meningkatkan pelayanan, kebijakan ini juga menjadi respons atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan yang sempat viral di media sosial, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas pungli.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan secara mandiri tanpa hambatan administratif, sekaligus meminimalisir potensi praktik percaloan maupun pungutan tidak resmi di lapangan. (*)
