![]() |
| Inspektorat Kabupaten Karawang saat melaksanakan audit di Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta. |
KARAWANG — Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan audit terhadap 112 desa pada tahun 2026. Audit tersebut difokuskan pada pengawasan ketaatan pengelolaan keuangan desa, termasuk APBDes, Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Karawang, Rini Eka Diani, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan membagi desa dalam periode tiga tahunan.
“Tahun ini kami melaksanakan audit ketaatan terkait pengawasan keuangan desa, dengan fokus pada APBDes, PADes, Dana Desa, dan DBH,” ujar Rini, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh tim auditor bekerja secara profesional dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun selama proses audit berlangsung.
“Kami sudah diberikan anggaran dari kantor, sehingga tidak menerima gratifikasi makan maupun dalam bentuk lainnya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, audit dilakukan oleh beberapa tim. Setiap tim terdiri dari enam orang, termasuk ketua tim. Saat ini, dua tim tengah melakukan pemeriksaan di Desa Cibadak dan Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta.
Rini menjelaskan, metode audit yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen, konfirmasi kepada penerima manfaat, termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengecekan ke toko penyedia barang, hingga pemeriksaan fisik terhadap kegiatan maupun pengadaan barang.
“Kami melakukan konfirmasi langsung kepada penerima layanan, cek ke toko untuk memastikan kesesuaian SPJ, serta pemeriksaan fisik terhadap barang maupun kegiatan infrastruktur,” jelasnya.
Ia menambahkan, audit di Kecamatan Rawamerta telah dimulai sejak beberapa hari lalu. Secara keseluruhan, pemeriksaan mencakup sekitar 112 desa per tahun di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Selain itu, pada tahun ini Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan khusus menjelang akhir masa jabatan kepala desa di 67 desa.
“Pemeriksaan ini biasanya dilakukan sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir,” katanya.
Terkait temuan hasil audit, Inspektorat akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak desa sebelum dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Jika ada temuan, kami lakukan konfirmasi terlebih dahulu. Setelah itu dituangkan dalam laporan, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak desa sesuai ketentuan,” pungkas Rini.
(Mat Rahmat)
