![]() |
| Ramah tamah usai pelatikan Pjs Kepala Desa Cibadak Kecamatan Rawamerta. |
KARAWANG – Pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, digelar di aula kantor desa pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Rawamerta, termasuk camat, kapolsek, koramil, para kepala desa, jajaran Dinas Pendidikan, guru, KUA, UPTD Puskesmas, UPTD Pertanian, BPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Camat Rawamerta, Dadan Nurdiansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Pjs Kepala Desa Cibadak berjalan lancar. Ia menjelaskan, pengangkatan H. Mhyudin sebagai Pjs kepala desa telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang, menyusul wafatnya Kepala Desa definitif, almarhum H. Acum, yang sebelumnya menjabat hingga 2028.
“Pjs kepala desa diangkat dari ASN sesuai peraturan yang berlaku. Tugas dan kewenangannya sama seperti kepala desa definitif, mulai dari pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat, serta melanjutkan program yang telah tertuang dalam RPJMDes,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, Pjs kepala desa memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa, sekaligus bertanggung jawab kepada bupati dan masyarakat. Selain itu, Pjs juga diharapkan dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) selanjutnya.
Lebih lanjut, Dadan menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih menyisakan waktu kurang lebih dua tahun. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait kemungkinan pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) atau menunggu hingga Pilkades serentak tahun 2028.
“Hasil pelantikan ini akan kami laporkan ke DPMD untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Cibadak,” pungkasnya. (Mat Rahmat)
