Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Sistem Pajak Daerah Digital yang Terintegrasi

Peluncuran SIPAKAR oleh Bapenda Kabupaten Karawang.

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Karawang (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).


Aplikasi SIPAKAR disosialisasikan kepada para wajib pajak secara daring pada Selasa (31/3/2026), dengan melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.


Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS, wajib pajak reklame, pajak air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan.


Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan kehadiran SIPAKAR diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah dalam satu platform digital.


“Dengan sistem berbasis digital, layanan pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.


Ia menambahkan, SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang perpajakan.


“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan pajak secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dalam satu sistem,” tambahnya.


SIPAKAR dirancang untuk mendukung tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan akuntabel, sejalan dengan kebijakan layanan publik berbasis elektronik di Kabupaten Karawang.


Layanan dalam aplikasi ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya yang kini terintegrasi dalam satu sistem.


Selain itu, SIPAKAR juga menjadi langkah strategis untuk menggantikan sistem sebelumnya yang masih berjalan terpisah, seperti SIPADI dan SOBAT, menuju sistem terpadu yang lebih efisien.


Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak secara daring melalui berbagai perangkat seperti laptop maupun telepon seluler.


Pengembangan SIPAKAR didukung oleh PT Cartenz Technology Indonesia, yang memastikan keamanan data pengguna serta dokumentasi transaksi.


Saat ini, layanan pajak masih dijalankan secara paralel antara SIPAKAR dan sistem lama, sambil menunggu proses penyempurnaan aplikasi.


Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan SIPAKAR dapat diimplementasikan secara penuh guna mempermudah wajib pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya