![]() |
| Pemasangan spanduk Ayo Bayar PBB-P2 oleh Bapenda Karawang. |
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan kampanye kesadaran pajak dengan memasang spanduk bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Spanduk tersebut dipasang di berbagai lokasi, mulai dari kantor kecamatan, kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas layanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek. Selain sebagai pengingat jatuh tempo, media ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahali.
Bapenda Karawang menetapkan dua kategori jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Untuk tagihan hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), batas pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026. Sementara itu, tagihan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5) jatuh tempo lebih awal, yakni 30 Juni 2026.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kategori tersebut agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dilakukan sejak Februari 2026. Namun, Bapenda menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran.
Warga dapat langsung membayar menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya karena sifat tagihan yang tetap setiap tahun. Selain itu, pengecekan tagihan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemkab Karawang.
Untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda Karawang juga memperluas kanal pembayaran digital. Kini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui QRIS, Virtual Account (VA), serta berbagai layanan perbankan dan kanal digital lainnya.
Kemudahan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Sistem digital juga menawarkan sejumlah keunggulan, seperti akses 24 jam tanpa antre, proses cepat dan praktis, pencatatan transaksi otomatis, bukti pembayaran real-time, serta tingkat keamanan dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Menurut Sahali, digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
Melalui kampanye ini, Pemkab Karawang mengajak masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik yang kita rasakan bersama,” kata Sahali.
Dengan kombinasi sosialisasi masif dan kemudahan layanan digital, Pemkab Karawang berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (*/rls)
