Dugaan Investasi Bodong Konveksi di Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

Asep Agustian, SH., MH.

BANDUNG — Dugaan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026).


Kasus ini menjadi perhatian karena korban yang terlibat bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga berasal dari kalangan pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah hingga pensiunan anggota Polri.


Pelapor Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH. MH & Rekan menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,8 miliar akibat dugaan investasi bodong tersebut.


Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa kliennya telah menyetorkan dana investasi sebanyak empat kali termin dalam rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025.


Kliennya tertarik berinvestasi karena para terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dalam jangka waktu satu bulan melalui bisnis konveksi keluarga.


Namun dalam perjalanannya, pelapor tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) dari usaha konveksi yang dijanjikan tersebut.


Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan somasi kepada para terlapor sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. 


Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.


“Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya menyanggupi mengembalikan uang dengan cara dicicil Rp10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi kami,” ujar Askun di Mapolda Jawa Barat.


Menurutnya, skema pengembalian tersebut diduga merupakan upaya untuk menggeser persoalan pidana penipuan menjadi perkara perdata.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan terlapor berinisial AY, IF, dan EN. 


Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.


Askun juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, korban dugaan investasi bodong ini diduga lebih dari satu orang.


Beberapa korban lain disebut berasal dari kalangan pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.


Sebagian korban bahkan disebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, meski perkembangan penanganannya belum diketahui secara pasti.


Yang mengejutkan, kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong tersebut disebut masih aktif mempromosikan usaha konveksi melalui media sosial TikTok, bahkan kerap melakukan promosi lewat siaran langsung.


Kuasa hukum pelapor juga meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijanjikan para terlapor.


“Klien kami memang pernah ditunjukkan tempat usaha konveksi. Namun setelah persoalan ini muncul, saya pribadi tidak yakin itu benar-benar milik mereka,” kata Askun.


Ia menduga praktik investasi tersebut hanya menggunakan skema “gali lubang tutup lubang”, yaitu memutar dana dari investor baru untuk membayar investor sebelumnya tanpa adanya usaha yang jelas.


Atas kasus ini, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


“Kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini secara serius, cepat, dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” pungkas Askun.

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya