DLH Karawang Uji Sampel Air Sungai Cigombel, Peradi Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pencemaran

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH.

KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel. Langkah awal dilakukan dengan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium guna memastikan sumber pencemaran.


Tindakan cepat DLH tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Dukungan juga datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi ini mendorong pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk opsi penutupan operasional PT Pindo Deli yang diduga menjadi sumber pencemaran.


Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH., mengatakan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut laporan masyarakat terkait limbah dan dampaknya sudah berulang kali disampaikan.


“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka harus ada tindakan tegas. Penutupan operasional bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menyinggung sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan perusahaan tersebut, termasuk pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1 yang berujung denda, serta insiden kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada 2024 yang menyebabkan ratusan warga terdampak.


Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada sanksi administratif atau denda semata.


Peradi Karawang juga meminta transparansi hasil uji laboratorium agar publik dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Sementara itu, DLH Karawang masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait.


Kasus dugaan pencemaran Sungai Cigombel ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Karawang. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya