Tokoh Wartawan Karawang–Purwakarta Kecam Oknum Humas Unsika

Ilustrasi: Aksi demonstrasi di depan gedung rektorat Unsika.

KARAWANG – Gelombang kecaman dari berbagai organisasi profesi jurnalis terus mengalir menyusul dugaan intimidasi dan ucapan kasar yang dilakukan oknum Humas Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) berinisial N terhadap wartawan onediginews.com.


Sejumlah tokoh wartawan di Karawang hingga Purwakarta kompak mengutuk sikap yang dinilai antikritik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua Asosiasi Media dan Komunikasi Indonesia (AMKI) Karawang, Endang Nupo, menilai tindakan oknum N yang diduga memaksa penurunan (take down) berita dengan cara intimidatif merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.


“Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan. Humas seharusnya menjadi jembatan informasi, bukan justru memaki wartawan dan mengancam pelarangan liputan,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).


Sementara itu, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf, menyoroti aspek hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak bisa ditekan dengan intimidasi.


“Memaksa menurunkan berita dengan ancaman adalah pelanggaran serius. Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi kami dilecehkan,” ujarnya.


Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang, Syuhada Wisastra, turut mengutuk keras dugaan arogansi oknum tersebut. Ia menilai jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.


“Jika tidak setuju dengan pemberitaan, gunakan Hak Jawab, bukan dengan makian yang merendahkan martabat jurnalis,” tandasnya.


Senada, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Ega Nugraha, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menilai peristiwa ini berpotensi mencoreng citra Unsika sebagai institusi pendidikan tinggi.


Koalisi organisasi wartawan ini menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak rektorat Unsika. Mereka memberikan waktu 2x24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.


“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan kampus Unsika,” ujar para pimpinan organisasi secara kompak.


Polemik ini bermula saat wartawan melakukan konfirmasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023–2024 dari BPK RI mengenai temuan pengadaan barang senilai Rp667,5 juta yang dinilai janggal.


Setelah berita terbit, oknum Humas N diduga menghubungi wartawan melalui telepon dan meminta berita diturunkan. Bahkan, muncul dugaan adanya ancaman pelarangan liputan di lingkungan kampus serta ucapan kasar yang dilontarkan dalam percakapan tersebut.


Dalam dokumen LHP BPK, Rektor Unsika, Prof. Ade Maman, disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan auditor negara tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak rektorat Unsika terkait tuntutan organisasi wartawan tersebut. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya