![]() |
| Diskusi dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Bandung, Senin (23/2/2026). |
BANDUNG — Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertema dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan berlangsung di Aula PWI Jabar, Bandung, Senin (23/2/2026).
Diskusi ini dihadiri perwakilan PWI se-Jawa Barat dan bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut agar jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan seprofesi.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ujar Ahmad.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung interaktif dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Setiadi, sebagai narasumber utama.
Edi menekankan pentingnya pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan kerja wartawan dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Dalam hal sengketa pers, mekanisme melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” ujar Noe.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026. Sebelumnya, delegasi PWI Jawa Barat telah mengikuti puncak peringatan HPN yang digelar pada 7–9 Februari 2026 di Serang, Provinsi Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar turut mendapat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung. (*)
