![]() |
| Tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. |
BEKASI – Pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sorotan disampaikan salah seorang warga setempat, Satrio, S.H., yang mempertanyakan legalitas pemasangan tiang jaringan internet yang dikerjakan oleh PT TGA. Menurutnya, pelaksana proyek diduga baru menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus permohonan izin lingkungan kepada Pemerintah Desa Hegarmukti, terkait kegiatan penarikan kabel, penanaman tiang splice, serta perawatan jaringan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Desa Hegarmukti telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pekerjaan kepada PT TGA untuk pemasangan sekitar 500 titik tiang jaringan internet di wilayah RW 06 Dusun III. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 503.6/2282/Pel/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak perusahaan sudah mengantongi izin dari dinas terkait di Pemkab Bekasi atau belum. Karena sampai saat ini pekerjaan sudah berjalan,” ujar Satrio, Minggu (1/2/2026).
Ia mengungkapkan, pemasangan tiang jaringan internet tersebut telah berlangsung hampir sepekan. Selain persoalan perizinan, Satrio juga menyoroti aspek keselamatan karena ditemukan beberapa tiang dengan kondisi coran dasar yang sudah rusak.
“Coran di bawah tiang ada yang rusak dan dikhawatirkan tidak kuat menopang tiang. Ini berbahaya, apalagi sekarang musim hujan disertai angin kencang,” katanya.
Satrio juga menyebut pihak RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek pemasangan tiang jaringan internet di wilayahnya. Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pelaksana proyek dengan lingkungan setempat.
Menurutnya, pemasangan jaringan telekomunikasi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan daerah terkait perizinan dan keselamatan lingkungan.
“Saya meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas jika perusahaan terbukti melanggar aturan. Peran kepala desa juga perlu dipertanyakan dalam pengawasan proyek ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku telah memerintahkan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk menghentikan sementara kegiatan pemasangan tiang jaringan internet tersebut.
“Saya sudah mencoba menghubungi pihak pelaksana proyek, namun belum diangkat. Saya ingin memastikan terlebih dahulu terkait izin dari Kominfo,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Kabupaten Bekasi. (*)
