![]() |
| Uji publik yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang, pengelola Theater Night Mart dan sejumlah perwakilan organisasi islam. |
KARAWANG – Isu mengenai rencana beroperasinya diskotik dan karaoke lengkap dengan wanita penghibur di Theater Night Mart, Jalan Tuparev Karawang, dibantah oleh pihak manajemen.
Perwakilan manajemen Theater Night Mart, Nando, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menyebut pihaknya hanya mengajukan perizinan untuk resto dan bar.
“Tidak benar kami akan membuka diskotik dan karaoke di Theater Night Mart. Kami hanya mengajukan perizinan untuk resto dan bar saja,” ujarnya saat agenda uji publik perizinan di Kantor PUPR Karawang, Kamis (12/2/2026).
Uji publik tersebut turut dihadiri perwakilan DPMPTSP, Baperida, serta aliansi ormas Islam Karawang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Theater Night Mart.
“Semua masih dalam proses dan terus kami evaluasi,” katanya.
Rusman menegaskan, apabila pengajuan perizinan hanya untuk resto dan bar, maka akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan adanya komitmen yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola.
“Jika di kemudian hari owner melanggar perjanjian atau komitmen yang hanya membuka resto dan bar, maka kami tidak segan-segan untuk langsung menyegel Theater Night Mart,” tegasnya.
Polemik Theater Night Mart di Karawang ini sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk ormas Islam yang meminta kejelasan terkait jenis usaha dan perizinan yang diajukan. (*)
