Jadwal Pelantikan Kades Hasil E-Voting Menggantung, Kinerja DPMD Karawang Dianggap Permalukan Bupati

Pengamat kebijkan publik dan pemerintahan,  Imron Rosadi (kiri) & Kepala Dinas PMD Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital atau e-voting di Kabupaten Karawang pada Minggu (28/12/2025) menuai sorotan. Hingga kini, waktu pelantikan kepala desa terpilih di sembilan desa masih belum jelas.


Sembilan desa tersebut yakni Desa Jatisari (Kecamatan Jatisari), Sarimulya serta Cikampek Utara (Kecamatan Kotabaru), Wanakerta (Kecamatan Telukjambe Barat), Tanjungmekar (Kecamatan Pakisjaya), Balongsari (Kecamatan Rawamerta), Payungsari (Kecamatan Pedes), Cikampek Selatan (Kecamatan Cikampek), dan Cadaskertajaya (Kecamatan Telagasari).


Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Imron Rosadi, menilai pelaksanaan e-voting yang digagas Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh belum berjalan optimal. Menurutnya, indikator belum suksesnya pelaksanaan Pilkades digital tersebut terlihat dari belum adanya kepastian jadwal pelantikan bagi para calon kepala desa terpilih.


“E-voting yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bisa dikatakan belum sukses. Padahal baru sembilan desa dari total 297 desa di Karawang. Bagaimana jika dilaksanakan di puluhan atau ratusan desa sekaligus,” ujar Imron, Kamis (12/2/2026).


Ia menegaskan, inovasi digitalisasi Pilkades yang diinisiasi Bupati Karawang merupakan langkah maju dalam tata kelola pemerintahan desa. Namun, menurutnya, pelaksanaan teknis oleh DPMD Karawang di bawah kepemimpinan Syaepulloh belum mampu mengimbangi visi dan kecepatan inovasi kepala daerah.


“Inovasi bupati sangat bagus. Tetapi jika tidak diimbangi oleh kepala dinas yang menjalankan, maka citra bupati bisa ikut terdampak. Jangan sampai justru mempermalukan bupati di mata masyarakat,” tegasnya.


Imron juga menyarankan agar Bupati Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPMD, terutama dalam implementasi program strategis seperti e-voting Pilkades.


“Bupati sebaiknya mengevaluasi bahkan mengganti kepala dinas yang dianggap tidak mampu mengimbangi dan melaksanakan gagasan serta inovasi. Nama baik bupati yang dipertaruhkan,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPMD Kabupaten Karawang terkait kepastian jadwal pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades e-voting 2025. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya