Humas Unsika Ragukan Temuan BPK RI, Tantang Auditor Tempuh Jalur Hukum

Humas Unsika Nurali (pakai topi). (ist)

KARAWANG – Polemik mencuat usai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dari BPK RI terhadap Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Dalam laporan tersebut, BPK menemukan dugaan kejanggalan administrasi pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika.


Berdasarkan dokumen LHP, terdapat 30 unit peralatan dan mesin senilai Rp667.590.000 yang diterima pihak kampus sebelum proses pemesanan resmi dilakukan melalui sistem E-Katalog. 


Belanja modal peralatan laboratorium dan kantor itu tercatat diterima dalam rentang Maret hingga Juli 2024, sementara surat pesanan dan kontrak e-purchasing baru diproses setelah barang berada di lokasi.


Selain itu, penerimaan barang disebut dilakukan tanpa surat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena PPK Unsika kurang optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan.


Dalam LHP disebutkan bahwa Rektor Unsika menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Rektor menjelaskan pengadaan dilakukan secara terburu-buru (repeat order) atas desakan kebutuhan mendesak dari Kepala Laboratorium.


Namun pernyataan berbeda disampaikan Nurhali selaku Humas Unsika. Kepada wartawan, Rabu (18/2/2026), ia mempertanyakan validitas data temuan tersebut.


“Itu data dari mana? Ada buktinya apa enggak? Karena akan kita telusuri ke BPK RI langsung. Karena menurut pengalaman, kalau ada temuan BPK itu biasanya bersurat ke sini,” ujar Nurhali.


Nurali bahkan secara terbuka menantang agar jika memang terdapat pelanggaran hukum, BPK melaporkannya langsung ke ranah hukum.


“Kalau memang ini melanggar hukum, silakan itu mah personil, silakan BPK laporkan ke ranah hukum. Jangan mempermasalahkannya di publik, biar hukum yang bicara,” tambahnya.


Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan sikap kooperatif Rektor yang telah menyatakan sependapat dengan hasil audit.


Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar menginstruksikan Rektor Unsika:

• Memerintahkan PPK lebih optimal dalam pengendalian kegiatan.

• Melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

• Memastikan administrasi pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prosedur.


Berikut daftar peralatan dan mesin yang diterima sebelum proses pemesanan resmi E-Katalog berdasarkan LHP BPK:


1. Pengadaan Sarana Penunjang Peningkatan Kualitas Pembelajaran Abdimas LPPM (Diterima 11 Juni 2024)

  • 3 Unit HP Pavilion 27 Core i7 – Rp68.700.000
  • 1 Unit Speaker Aktif – Rp8.000.000
  • 3 Unit Printer Epson L121 – Rp6.900.000
  • 1 Unit Mesin Penghancur Kertas – Rp5.060.000
  • 1 Unit Seagate HD 2TB – Rp2.030.000
  • 1 Unit Dispenser – Rp3.330.000


2. Alat Laboratorium FISIP (14 Maret 2024)

  • 2 Unit Meja Komputer – Rp4.400.000
  • 5 Unit Lemari Arsip + Kabinet – Rp16.000.000
  • 6 Unit Kursi Kantor – Rp13.800.000


3. FT – Pengembangan Kendaraan Biofuel (5 Juni 2024)

  • 1 Unit Diesel Engine Stand Trainer – Rp81.500.000


4. Alat Laboratorium FT - Pengembangan Kendaraan Berbasis Biofuel (5 Juli 2024)

  • 1 Unit Car Driver Simulator – Rp194.000.000
  • 2 Unit Kursi Antropometri – Rp120.000.000


5. Alat Laboratorium FT - Pengembangan Kendaraan Berbasis Biofuel(20 Juni 2024)

  • 1 Unit Fuel Injection Management System Simulator – Rp91.000.000


6. Alat Laboratorium FT - Peningkatan Kompetensi Bidang Kendaraan Listrik (15 Juli 2024)

  • 1 Unit Automotive Basic Electric Circuit Trainer – Rp35.400.000
  • 1 Unit Alat Percobaan Defleksi – Rp17.500.000


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan tata kelola pengadaan di lingkungan perguruan tinggi negeri. (NN/mus)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya