Saleh Efendi: Pengelolaan Parkir Harus Berbasis Pelayanan

Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi.

KARAWANG – Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan perparkiran di Karawang yang dinilainya salah kaprah dan kehilangan arah. 


Menurutnya, parkir tidak boleh dipersempit hanya sebagai mesin Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus dikelola sebagai sistem pelayanan publik yang tertib, aman, dan berwibawa.


“Target parkir itu bukan sekadar PAD. Yang utama adalah tertib—tertib sistem, tertib pelayanan, dan tertib petugas. Kalau parkir semrawut, jangan mimpi lingkungan kota bisa nyaman dan aman,” tegas Saleh Effendi, baru-baru ini.


Saleh menegaskan, retribusi parkir hanya sah dipungut apabila pemerintah hadir memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat. Tanpa fasilitas resmi, pungutan parkir berpotensi berubah menjadi praktik liar.


“Retribusi parkir itu lahir karena ada taken prestasi. Ada sarana dan prasarana pemerintah, ada marka, rambu, serta petugas resmi. Kalau semua itu tidak ada, atas dasar apa pungutan dilakukan?” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa areal parkir yang dibangun dan dikelola swasta tidak boleh dipungut retribusi parkir oleh pemerintah, karena pelayanan parkir menjadi tanggung jawab penyedia usaha kepada konsumennya.


Selain itu, Saleh menyoroti masih maraknya kekeliruan dalam membedakan retribusi parkir dan pajak parkir. 


Menurutnya, pajak parkir bukan dibebankan kepada pengguna, melainkan kepada pengelola parkir swasta, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, kawasan wisata, dan fasilitas komersial lainnya yang menerapkan sistem parkir otomatis.


“Pajak parkir itu dipungut dari pengelola, bukan dari masyarakat. Besarannya antara 10 hingga 15 persen dari pendapatan bruto. Jika ini tidak ditegakkan, maka daerah dirugikan dan kebocoran PAD tak terhindarkan,” katanya.


Untuk menutup celah kebocoran dan praktik parkir liar, Saleh menilai pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pengelola parkir berizin dan legal, dengan jaminan yang dilegalisasi oleh Dinas Perhubungan. 


Selain itu, tarif parkir harus diatur secara jelas dalam peraturan daerah, mencakup tarif minimal, maksimal, dan tarif berlangganan sebagai dasar perhitungan pajak parkir.


Dalam pernyataan penutupnya, Saleh juga menyoroti status petugas parkir yang dinilai masih berada di wilayah abu-abu.


“Petugas parkir yang legal harus diangkat sebagai karyawan resmi dan digaji secara jelas. Tidak boleh lagi ada petugas yang hidup dari pungutan langsung ke masyarakat tanpa kepastian hukum,” tegasnya.


Ia menilai pembiaran praktik parkir tanpa sistem dan kepastian hukum merupakan cerminan lemahnya kehadiran negara di ruang publik.


“Kalau parkir dibiarkan liar, itu bukan salah masyarakat. Itu salah pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh ketidaktertiban,” pungkas Saleh Effendi. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya