Ormas Islam Desak DPRD Karawang Tutup Hellens Cinemart Resto dan Bar

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Ustadz Yayan Sopian.

KARAWANG – Polemik perizinan Hellens Cinemart Resto dan Bar Karawang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Selasa (13/1/2026). 


Dalam forum tersebut, perizinan tempat hiburan malam itu dinilai belum lengkap dan diduga cacat administrasi.


RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang dipimpin Ketua Komisi I Saepudin Juhri dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 


Sejumlah tokoh dan perwakilan ormas Islam Karawang turut hadir dan secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar.


Rapat berlangsung dinamis dan sempat memanas. Para perwakilan ormas mendesak DPRD dan pemerintah daerah agar menutup operasional tempat tersebut serta mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan. 


Namun dalam pembahasan, muncul saling lempar tanggung jawab antar-OPD terkait kewenangan perizinan, yang memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.


Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Ustadz Yayan Sopian, menegaskan pemerintah harus bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut.


“Cabut semua perizinan yang sudah terbit, baik dari pusat maupun daerah,” ujar Yayan di hadapan anggota dewan dan perwakilan OPD.


Ia menyampaikan, berdasarkan pemaparan Dinas PUPR dalam RDP, setiap pendirian usaha, khususnya tempat hiburan, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. 


Namun, menurutnya, perizinan Hellens Cinemart Resto dan Bar hingga kini belum terpenuhi secara menyeluruh.


“Jika administrasinya cacat, seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. Pertanyaannya, apakah pemda berani bertindak tegas jika pengelola tetap memaksakan beroperasi, sementara penolakan masyarakat Karawang sangat jelas,” katanya.


Yayan menilai polemik ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat.


Terkait langkah lanjutan jika pengelola tetap beroperasi, Yayan menyebut MUI Karawang akan melakukan musyawarah lintas elemen umat.


“Kami MUI Karawang bertugas mengayomi umat. Soal langkah lanjutan, tentu akan kami bahas bersama,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua FPI Karawang, Tomy Miftah Faried, menyampaikan sikap penolakan yang lebih tegas. Ia menilai keberadaan klub malam di pusat Kota Karawang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.


“Rekomendasi kami jelas, tutup dan jangan dibuka sama sekali. Tidak ada kompromi,” tegas Tomy.


Ia juga mengingatkan, jika pemerintah membiarkan tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap, hal itu dapat mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya