![]() |
| Acara rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (5/1/2026). |
KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pada Senin (5/1/2026), sebanyak 63 pejabat resmi dilantik dan dipindahkan ke posisi baru.
Puluhan pejabat tersebut terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas. Mutasi ini merupakan lanjutan dari perombakan birokrasi sebelumnya yang dilakukan pada Rabu (31/12/2025).
Pada mutasi sebelumnya, Bupati Aep melantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, serta 46 ASN yang mendapat kenaikan jabatan fungsional.
Selain mutasi dan rotasi jabatan, Bupati Aep juga melakukan penggabungan (merger), perampingan struktur, serta penambahan beban kerja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan tersebut berdampak pada penghapusan beberapa posisi strategis dan perubahan nomenklatur dinas.
Beberapa OPD yang mengalami perubahan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kebijakan perombakan birokrasi ini memunculkan beragam respons di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah ASN dikabarkan menilai kebijakan tersebut cukup berat karena meningkatkan beban kerja dan menghilangkan sejumlah jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH, MH menilai mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Aep merupakan bagian dari upaya merealisasikan janji politik kepada masyarakat.
“Mutasi dan rotasi ini bertujuan membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel agar program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Asep Agustian, Senin (5/1/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga mendukung rencana evaluasi kinerja (Evkin) pejabat setiap enam bulan sekali, termasuk pemberian reward dan sanksi berdasarkan capaian kerja.
Menurutnya, sejumlah program pembangunan di Karawang sudah mulai terlihat hasilnya, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program bantuan langsung kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut harus ditopang oleh kinerja pejabat yang responsif dan profesional.
Di sisi lain, Askun juga meminta Bupati Aep mengevaluasi kinerja pengadaan barang dan jasa (Barjas), khususnya terkait proyek yang tidak selesai tepat waktu serta dominasi kontraktor dari luar daerah.
“Evaluasi harus menyeluruh agar birokrasi benar-benar profesional dan berpihak pada kepentingan daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Karawang. (*)
