![]() |
| Dedy Irwan Virantama, (kanan), Asep Agustian SH MH. (kiri) |
KARAWANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan uang sitaan sebesar Rp101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan kepada perusahaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Uang tersebut disita dalam proses penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR). Terdakwa GBR sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang mengajukan banding karena vonis dinilai tidak sesuai dengan tuntutan enam tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan banding. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan setelah putusan perkara ini inkrah,” ujar Dedy Irwan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dedy, penyitaan uang Rp101 miliar dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses hukum berjalan sekaligus mempermudah pembuktian di persidangan.
“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Namun, pernyataan Kajari Karawang tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH. Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) itu mempertanyakan kejelasan keberadaan fisik uang Rp101 miliar yang disita Kejaksaan.
“Pertanyaan saya sederhana, uang itu sekarang ada di mana? Kalau dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa dan apa ada bukti administrasi penitipannya?” kata Asep, Jumat (26/12/2025).
Asep menilai ketidakjelasan lokasi penyimpanan uang sitaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Terlebih, menurutnya, uang Rp101 miliar tersebut bukan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, melainkan uang kas atau dividen PD Petrogas Karawang yang disita dan sempat dipublikasikan ke media saat kepemimpinan Kajari sebelumnya.
Selain itu, Asep berpendapat pengembalian uang sitaan Rp101 miliar tidak perlu menunggu perkara inkrah. Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyebut uang tersebut bukan hasil kejahatan terdakwa GBR.
“Rp101 miliar itu bukan uang hasil korupsi. Kenapa harus menunggu inkrah? Harusnya bisa segera dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyitaan uang tersebut berdampak langsung terhadap operasional PD Petrogas Karawang yang kini disebutnya mati suri karena keterbatasan anggaran, termasuk belum dapat melakukan pemilihan direksi baru.
Di sisi lain, Asep juga mendesak Kejari Karawang mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, ia menilai Kejaksaan gagal menyelamatkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kejarlah uang Rp7,1 miliar itu ke mana alirannya, apakah ke aset rumah, tanah, atau lainnya. Kalau tidak ada yang diselamatkan, negara bisa rugi dua kali,” tegasnya.
Asep menutup dengan meminta Kejaksaan tidak hanya fokus pada penyitaan uang dividen Petrogas, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara secara nyata. “Uang Rp101 miliar itu bukan kerugian negara. Harus segera dikembalikan agar Petrogas Karawang bisa kembali beroperasi,” pungkasnya. (*)
