![]() |
| Papan informasi proyek. |
KARAWANG – Proyek peningkatan Jalan Lampean–Sukaati di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan jalan sepanjang 140 meter dengan lebar 4,5 meter yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025 senilai Rp189.581.000 itu diduga tidak dikerjakan dengan kualitas optimal.
Proyek yang dikerjakan CV Singaraja 18 Jaya Abadi melalui Nomor Kontrak 027.2/……../10.2.010033.14.3.ABT/KPL-JLN/PUPR/2025 tersebut disebut warga menggunakan material hotmix yang cepat rusak dan mudah terkelupas.
Sejumlah warga menilai tekstur aspal kurang padat dan memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu pengerjaan.
"Aspalnya terlihat kurang berkualitas, soalnya belum apa-apa sudah menunjukkan tanda-tanda awal kerusakan," ujar seorang warga.
Selain itu, proses pemadatan dinilai tidak maksimal sehingga beberapa bagian permukaan jalan mulai menunjukkan gejala kerusakan meski proyek baru selesai dikerjakan. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD untuk hasil yang dinilai tidak sesuai harapan.
Warga berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi untuk memeriksa apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
"Sebaiknya pengawasan dari dinas terkait lebih ketat lagi agar kualitas material yang digunakan bukan yang rendah," tutur warga.
Sekretaris Desa Darawolong, Agung, saat dikonfirmasi menyatakan pihak desa tidak mengetahui detail kualitas material yang digunakan.
“Saya tidak tahu RAB-nya. Kualitas aspal atau hotmix yang digunakan standar atau bukan, saya tidak tahu,” ujarnya.
Proyek yang bersumber dari uang rakyat semestinya memberikan manfaat dan kualitas terbaik, bukan meninggalkan tanda tanya serta kekecewaan. (*)
