![]() |
Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2) saat mendeklarasikan pembentukan perwakilan organisasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. |
KARAWANG — Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2) resmi mendeklarasikan pembentukan perwakilan organisasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojek online.
Deklarasi digelar di kawasan Kampung Budaya Karawang dan dihadiri jajaran pengurus Perhimpunan Ojek Online Indonesia, pengemudi ojek online, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembentukan perwakilan di Karawang menjadikan daerah ini sebagai perwakilan keempat Perhimpunan Ojek Online Indonesia, setelah sebelumnya terbentuk di Jakarta, Tangerang, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Langkah ini bertujuan memperluas jaringan organisasi sekaligus meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online, berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta perlindungan sosial ketenagakerjaan lainnya bagi pekerja informal,” ujar Indra.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia, Cecep Saripudin, mengungkapkan masih rendahnya tingkat kepesertaan pengemudi ojek online dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan data perhimpunan, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai sekitar enam juta orang. Namun yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar tiga ribu orang,” kata Cecep.
Ia berharap dengan terbentuknya Perhimpunan Ojek Online Indonesia Kabupaten Karawang, keterwakilan organisasi semakin kuat dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan. Saat ini, sekitar 3.000 pengemudi ojek online masih dalam proses pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)
