![]() |
| Kegiatan penambangan batu yang diduga tidak berizin beroperasi di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. |
Berdasarkan penelusuran awak media, aktivitas tambang tersebut berlangsung secara terbuka. Dari kejauhan terlihat alat berat beroperasi serta bekas galian yang merusak perbukitan di kawasan tersebut. Kondisi ini diduga memperpanjang daftar aktivitas tambang bermasalah di Karawang Selatan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu bencana, aktivitas penambangan ilegal juga dinilai merugikan negara. Jika benar tidak mengantongi izin resmi, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan retribusi, di samping menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tambang batu tersebut diduga dimiliki dan dikelola oleh seorang warga berinisial B, yang disebut berdomisili di wilayah Kidangrangga, Kecamatan Tegalwaru. Di masyarakat juga berkembang isu adanya dugaan pembiaran oleh oknum pemangku kebijakan di tingkat kecamatan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Keresahan warga pun mencuat. Seorang warga berinisial T menilai sulitnya penertiban tambang ilegal di Kecamatan Tegalwaru tidak lepas dari lemahnya pengawasan.
“Sulit berharap tambang ilegal bisa ditertibkan kalau yang seharusnya mengawasi justru diduga berada dalam lingkaran kepentingan. Ini sudah jadi pembicaraan di masyarakat,” ujar T kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Wargasetra mengakui telah mengambil langkah awal dengan menegur pihak pengelola tambang. Ia menyebut telah meminta penghentian aktivitas penambangan pada Senin, 22 Desember 2025, dan bahkan turun langsung meninjau lokasi.
“Saya sudah menegur dan meminta aktivitas tambang dihentikan. Kalau masih beroperasi, berarti imbauan kami diabaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Wargasetra akan berkoordinasi dengan Camat Tegalwaru untuk mengirimkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Karawang guna meminta penindakan tegas.
“Kalau perlu dihentikan total. Aktivitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Tegalwaru belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan sikap pemerintah kecamatan terkait dugaan tambang ilegal di wilayahnya.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kecamatan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan penegakan hukum serta perlindungan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya. (*)
