![]() |
| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH. |
KARAWANG – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., mengecam pelaksanaan proyek peningkatan jalan Pawarengan–Tirtasari di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Hutami & Co tersebut dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan infrastruktur yang layak.
Nanang menilai proyek peningkatan jalan tersebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan material di bawah standar hingga metode pengerjaan yang terkesan tidak profesional.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan di lapangan, ini bukan sekadar kelalaian teknis. Jika benar material yang digunakan tidak sesuai standar, maka hal ini patut dipertanyakan dan harus diaudit,” tegas Nanang, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara atau daerah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengerjaan yang asal-asalan akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Ini uang rakyat. Jika pengerjaannya tidak sesuai standar, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Aparat pengawas dan dinas terkait jangan menutup mata. Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh, bahkan audit teknis dan anggaran bila diperlukan,” ujarnya.
Selain menyoroti kualitas material dan hasil pekerjaan, LBH Maskar juga mengkritisi sikap pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang diketahui bernama H. Duhud.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meskipun pesan telah dibaca.
“Sikap diam pengawas justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Jika tidak ada masalah, seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan kecurigaan,” tambah Nanang.
LBH Maskar menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek peningkatan jalan Pawarengan–Tirtasari tersebut. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dari spesifikasi teknis.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang benar-benar memberikan manfaat nyata serta menjamin keselamatan dan kenyamanan warga. (*)
