Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Kades dan Staf Desa Sumurgede Terancam Dipidana

Ilustrasi.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Kepala Desa Sumurgede, Asan Permana, menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Manggungjaya, RK, melaporkan dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan juru tulis desa dan disebut turut menyeret nama sang kades.


Kasus ini berawal ketika RK, yang bertugas mengurus tanah milik majikannya di wilayah Desa Sumurgede, menyerahkan uang sebesar Rp107 juta kepada juru tulis desa berinisial K. Dana tersebut terdiri atas Rp77 juta untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Rp30 juta untuk administrasi pembuatan sertifikat tanah.


Meski uang telah dibayarkan lunas, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai selama hampir 10 bulan. Merasa curiga, RK kemudian meminta klarifikasi kepada Kades Sumurgede, Asan Permana. Namun jawaban sang kades dinilai tidak memuaskan.


RK kemudian mengecek tagihan PBB dan terkejut mengetahui bahwa pajak yang telah dibayarkannya belum disetor. Merasa terus diberi janji tanpa kejelasan, RK akhirnya melapor ke Polsek Cilamaya.


Hal tersebut dibenarkan JN, keluarga RK yang mendampingi proses pelaporan.


“Ini terkait dugaan penggelapan oleh juru tulis K dan Kades Sumurgede. Kami ingin Pak Kades bertanggung jawab atas tindakan stafnya. Apalagi Pak Kades juga menerima bagian dari uang Rp107 juta itu,” kata JN kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).


JN menegaskan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat Polres Karawang bila tidak ada itikad baik dari pihak desa.


“Kalau Pak Kades dan juru tulis tidak bertanggung jawab, ya terpaksa kami buka laporan resmi ke Kapolres untuk dugaan penggelapan,” ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Kades Sumurgede Asan Permana mengaku bahwa pengurusan sertifikat itu telah dikerjakan oleh petugas PBB.


“Dah dikerjakan petugas PBB,” ujarnya singkat.


Asan juga mengakui menerima sebagian uang dari pengurusan sertifikat tersebut.


“Saya menerima sesuai bagian saya sebagai kepala desa. Masih di bawah sepuluh persen,” katanya.


Kades menambahkan bahwa ia sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.


“Kalau saya tidak dipanggil ke Polsek tapi Kanit yang datang ke sini, nanya-nanya aja sambil silaturahmi. Walaupun yang salah anak buah, tetap saja pimpinan kebawa-bawa” ungkapnya.


Ia juga menyebutkan bahwa sertifikat tanah milik juru tulis K dijadikan jaminan hingga sertifikat milik RK selesai diproses.


“Kamis besok mediasi di Polsek Cilamaya,” ujarnya. Akhir (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya