![]() |
| Ilustrasi pemindahan isi tabung gas. |
Aktivitas ilegal
itu diduga dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram
(warna hijau melon) ke tabung gas non-subsidi berwarna pink.
Informasi yang
dihimpun menyebutkan, praktik curang tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi
di beberapa titik wilayah setempat.
“Di Kampung Tegal
Sereh aja mungkin ada sekitar tiga tempat. Letaknya di belakang rumah dan dekat
rumpun bambu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga
menyebut, mobil-mobil pengangkut tabung gas itu umumnya berasal dari luar
Kabupaten Karawang.
“Kalau dilihat
dari plat nomornya, kebanyakan mobil pengangkut gas itu dari luar Karawang,”
tambahnya.
Selain
menimbulkan keresahan, kegiatan tersebut juga mengganggu kenyamanan karena
dilakukan pada malam hari.
“Kalau ada
aktivitas pada malam hari, bunyi tabung gas yang beradu itu keras sekali,
mengganggu kita yang mau istirahat,” keluh warga.
Menariknya, salah
satu mantan perangkat desa setempat diduga ikut dalam bisnis gas LPG. Kepala
Desa Mulangsari, Imas Mashitoh, membenarkan bahwa mantan sekretaris desanya
memang memiliki usaha gas.
“Sewaktu masih
jadi sekdes, saya berikan pilihan: mau tetap jadi sekdes atau fokus ke usaha
gas. Dia memilih usaha gas dan mundur dari jabatannya,” ujar Imas.
Namun, Imas
mengaku tidak mengetahui legalitas usaha tersebut.
“Kalau usahanya
legal atau tidak saya tidak tahu. Yang penting waktu itu saya tegaskan agar
pelayanan masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Secara terpisah,
Lutfi, pemilik pangkalan gas PT. PWG yang lokasinya masih di Kampung Tegal
Sereh, membantah adanya praktik ilegal pemindahan gas subsidi ke tabung
non-subsidi di tempatnya.
“Ga ada. Kalau
ada buktinya saya bisa mengakui, tapi kalau ga ada buktinya gimana saya bisa
mengakui,” ujarnya tegas, Selasa (4/11/2025).
Lutfi menyebut,
pangkalan gas miliknya telah berizin resmi dan baru beroperasi sekitar dua
tahun. Saat ditanya tentang lokasi pengisian gas, Lutfi menjawab singkat dan
terkesan kurang tegas.
“Ngisinya
langsung ke Pertamina, masih di daerah sini juga, Karawang,”
Ia juga
mengaku bahwa pangkalannya tidak menjual langsung kepada masyarakat.
“Kalau kita kan
ke warung-warung, warga belinya ke warung,” ujarnya.
Warga Desa
Mulangsari berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindak tegas
dugaan praktik curang tersebut.
Kegiatan
pemindahan isi tabung gas bersubsidi dinilai merugikan masyarakat kecil dan
melanggar aturan. (*)
