![]() |
| Ilustrasi. |
KARAWANG — Dugaan praktik pengoplosan gas Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan meresahkan warga dan mencoreng nama baik desa.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa titik tersembunyi, termasuk di Kampung Tegal Sereh.
“Kalau malam bunyi tabung gas beradu keras sekali, mengganggu waktu istirahat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebut bahwa mobil pengangkut tabung gas yang keluar-masuk lokasi diduga berasal dari luar Kabupaten Karawang.
Investigasi lapangan mengarah pada dugaan aktivitas pengoplosan yang diduga dilakukan di sebuah gudang gas milik warga berinisial E. Gudang tersebut disebut-sebut sudah lama beroperasi dan digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas LPG.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mulangsari, Dede, menjelaskan bahwa pangkalan milik E merupakan pangkalan resmi yang sebelumnya pernah dikelola oleh mantan Sekdes. Namun, pihak tersebut kini disebut tidak lagi aktif dalam usaha gas.
“Pangkalan itu memang resmi, dan lahan milik mantan Sekdes yang dulu sempat disewakan,” kata Dede.
Dalam perkembangan terbaru, pihak desa mengaku sempat diminta oleh E untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak ada praktik pengoplosan di gudang miliknya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pemerintah desa.
“Kalau diminta sebelum ada pemberitaan di media, mungkin masih bisa kami pertimbangkan. Tapi sekarang sudah ramai, nanti desa malah dianggap melindungi,” tegas Dede.
Ia menambahkan, pihak desa baru akan mempertimbangkan pembuatan surat pernyataan jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek Pangkalan, dan disertai dengan nomor surat resmi.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pengoplosan gas LPG tersebut, karena dinilai membahayakan dan merugikan masyarakat. (*)
