‎Dugaan Pengoplosan Gas LPG di Pangkalan, Pemdes Mulangsari Tolak Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi.


KARAWANG — Dugaan praktik pengoplosan gas Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan meresahkan warga dan mencoreng nama baik desa.

‎Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa titik tersembunyi, termasuk di Kampung Tegal Sereh.

‎“Kalau malam bunyi tabung gas beradu keras sekali, mengganggu waktu istirahat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Warga juga menyebut bahwa mobil pengangkut tabung gas yang keluar-masuk lokasi diduga berasal dari luar Kabupaten Karawang.

‎Investigasi lapangan mengarah pada dugaan aktivitas pengoplosan yang diduga dilakukan di sebuah gudang gas milik warga berinisial E. Gudang tersebut disebut-sebut sudah lama beroperasi dan digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas LPG.

‎Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mulangsari, Dede, menjelaskan bahwa pangkalan milik E merupakan pangkalan resmi yang sebelumnya pernah dikelola oleh mantan Sekdes. Namun, pihak tersebut kini disebut tidak lagi aktif dalam usaha gas.

‎“Pangkalan itu memang resmi, dan lahan milik mantan Sekdes yang dulu sempat disewakan,” kata Dede.

‎Dalam perkembangan terbaru, pihak desa mengaku sempat diminta oleh E untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak ada praktik pengoplosan di gudang miliknya.

‎Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pemerintah desa.

‎“Kalau diminta sebelum ada pemberitaan di media, mungkin masih bisa kami pertimbangkan. Tapi sekarang sudah ramai, nanti desa malah dianggap melindungi,” tegas Dede.

‎Ia menambahkan, pihak desa baru akan mempertimbangkan pembuatan surat pernyataan jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek Pangkalan, dan disertai dengan nomor surat resmi.

‎Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pengoplosan gas LPG tersebut, karena dinilai membahayakan dan merugikan masyarakat. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya