![]() |
| Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian. |
KARAWANG – Konflik internal terkait kepemimpinan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali mencuat ke publik. Ketegangan meningkat setelah dua kegiatan besar, yakni Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU Karawang, dijadwalkan berlangsung pada hari, tanggal, dan waktu yang sama, Kamis (13/11/2025) pukul 18.00 WIB di Masjid Agung Syekh Quro Karawang.
Benturan jadwal ini memicu spekulasi adanya dualisme kepemimpinan dan adu legitimasi antara dua kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah DKM Masjid Agung.
Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), angkat bicara menanggapi kisruh tersebut. Ia menilai pihak lawan bertindak gegabah dan terlalu ambisius untuk merebut posisi Ketua DKM.
“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu. Kalau mereka menganggap Ketua DKM kami tidak sah, silakan cabut atau gugat SK yang kami pegang,” ujar Askun tegas.
Askun juga mengkritik keras Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, yang dinilainya tidak berperan aktif dalam menjaga keharmonisan dan kemakmuran Masjid Agung.
“Kemenag seharusnya cepat tanggap dan menengahi konflik ini. Kalau terus diam, jamaah Masjid Agung yang akan jadi korban,” tegasnya.
Menurut Askun, pemerintah daerah dan Kemenag harus bertanggung jawab dalam menengahi dualisme agar jamaah tidak terpecah.
“Tujuan utama DKM adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan bahwa pihaknya adalah pengurus sah berdasarkan SK Bupati Karawang. Ia menyebut acara pelantikan pengurus sudah direncanakan sejak lama dan melibatkan kegiatan pemerintah daerah, termasuk penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ.
“Ketua DKM yang sah adalah H. Zeni Zaelani. Semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah,” tegas Nachrowi.
Sebagai solusi, Nachrowi meminta agar acara Istighotsah Kubro PCNU diundur setelah pukul 22.00 WIB agar tidak berbenturan dengan pelantikan. (*)
