DLH Karawang Akui KSB Ajukan Amdal Baru, Status Puluhan Gudang Masih Kabur

Salad satu gudang di kawasan Karawang Sentra Bizhub (KSB) Telukjambe Timur.

‎METROPLUS.ID - KARAWANG | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pengelola Karawang Sentra Bizhub (KSB) telah mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk dilakukan pembahasan. Penegasan ini disampaikan DLH di tengah mencuatnya dugaan bahwa sejumlah gudang eksisting di kawasan tersebut belum tercantum dalam Amdal.


‎Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Karawang, Luky Mantera Dwi, mengatakan bahwa dokumen Amdal milik KSB sudah masuk dan dijadwalkan dibahas oleh tim teknis pada 27 November 2025. Namun, DLH belum memastikan apakah dokumen tersebut berupa adendum atau pengajuan baru.


‎“Mereka sudah mengajukan Amdal. Rencananya akan dibahas tanggal 27 November. Saya lupa apakah itu adendum atau Amdal baru,” ujarnya.


‎Luky menambahkan bahwa KSB sebelumnya telah memiliki Amdal kawasan serta UKL-UPL untuk hotel, namun adanya rencana penambahan bangunan baru – seperti puluhan gudang, ruko, dan perumahan – membuat dokumen lingkungan harus disesuaikan kembali.


‎“Soal gudang eksisting yang diduga belum masuk Amdal, kami masih perlu memastikan apakah sudah tercantum dalam dokumen sebelumnya atau baru akan dimasukkan dalam Amdal yang diajukan sekarang,” jelasnya.


‎DLH juga menegaskan bahwa site plan kawasan wajib diperbarui. Seluruh kegiatan baru, termasuk pengembangan pergudangan yang akan disewakan, harus tercantum dalam dokumen lingkungan dan rencana tapak.


‎“Site plan harus dirubah dan disesuaikan. Kegiatan baru nanti harus ditetapkan dalam pra-site plan yang di-Amdalkan,” tegas Luky.


‎Sebelumnya, Wakil Ketua Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Karawang, H. Edi Hidayat, membeberkan dugaan bahwa sejumlah gudang di KSB belum masuk dalam Amdal kawasan. Hal itu diungkapkan saat pihaknya menggelar konsultasi publik bersama manajemen KSB di Hotel Akhsaya.


‎“Dalam konsultasi publik, mereka mengakui ada tenan gudang yang belum masuk Amdal,” ujar H. Edi.


‎Ia juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lain seperti RKL/RPL dan Andalalin yang menjadi dasar pengelolaan dampak lingkungan. Menurutnya, jika gudang tidak tercantum dalam Amdal, maka kemungkinan besar juga tidak terdata dalam site plan. Hal ini berpotensi membuat bangunan tidak memenuhi syarat terbitnya IMB.


‎“Kalau tidak masuk Amdal, kemungkinan di site plan juga belum masuk. Sudah pasti gudang-gudang itu tidak memiliki IMB,” tegasnya.


‎Hasil penelusuran lapangan menyebut terdapat delapan blok gudang eksisting yang diduga belum masuk Amdal kawasan. Selain itu, rencana pengembangan KSB mencakup pembangunan lima blok gudang tambahan, area ruko seluas sekitar tujuh hektare, serta ratusan unit rumah berbagai tipe berikut ruang terbuka dan PSU.


‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen KSB belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya