![]() |
| Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang bersama keluarga TKI asal Cilamaya Wetan. |
Difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, pihak keluarga berhasil dipertemukan dengan H. Sarip, penyalur TKI asal Cilamaya, hingga tercapai kesepakatan bersama untuk memulangkan Edah dari Jeddah, Arab Saudi.
Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang, Saripudin, SH., MH., menjelaskan bahwa kesepakatan resmi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Senin (27/10/2025) di Kantor Disnakertrans Karawang.
Dalam MoU itu, H. Sarip menyatakan kesiapannya bertanggung jawab penuh terhadap proses pemulangan Edah, termasuk menanggung seluruh biaya denda yang diberlakukan oleh pihak penyalur di Jeddah, Baba Al Rasyid.
“Alhamdulillah, setelah proses advokasi lebih dari satu tahun, akhirnya tercapai kesepakatan antara keluarga Edah dan pihak sponsor. H. Sarip menunjukkan itikad baik dengan menanggung semua kewajiban, termasuk membayar denda yang ditetapkan oleh agen di Arab Saudi,” ungkap Saripudin.
Ia menambahkan, denda yang semula mencapai puluhan ribu riyal berhasil dinegosiasikan oleh KJRI Jeddah menjadi hanya 5.000 riyal atau sekitar Rp 22 juta lebih, dan telah ditransfer oleh pihak sponsor sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Anggota Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang, Pontas Hutahaean, SH., MH., memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Karawang yang cepat tanggap menjadi mediator penyelesaian kasus tersebut, serta kepada rekan-rekan media yang konsisten mengawal proses advokasi ini hingga tuntas.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama Disnakertrans dan media yang ikut mendorong penyelesaian ini. Semoga kasus seperti yang dialami Edah tidak terulang lagi. Kami mendorong agar semua proses penempatan TKI dilakukan secara legal dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pontas juga mengungkapkan bahwa Edah sempat mengalami tekanan dan kekerasan dari pihak agen penyalur di Jeddah, bahkan terlantar selama satu bulan di jalanan sebelum akhirnya mendapat bantuan dari perwakilan Indonesia.
“TKI adalah pahlawan devisa negara. Negara wajib hadir membela dan melindungi mereka dari perlakuan tidak manusiawi,” tegas Pontas.
Dengan adanya MoU dan pembayaran denda, Tim Advokasi Jabar Istimewa bersama Disnakertrans Karawang akan terus mengawal proses pemulangan Edah hingga tiba di tanah air dalam keadaan selamat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar setiap pemberangkatan pekerja migran Indonesia dilakukan secara resmi dan diawasi ketat oleh pemerintah demi mencegah eksploitasi di luar negeri. (*)
