Kebakaran PT DAS Karawang Berujung Panjang, Ketua PERADI Desak Penutupan dan Proses Hukum Pemilik

Asep Agustian, SH., MH.
KARAWANG - METROPLUS.ID | Insiden kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, terus menuai sorotan. Pasalnya, kebakaran di perusahaan pengelola limbah oli itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi rusak, bahkan ada yang nyaris rata dengan tanah.


Tak berhenti di situ, ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut juga diduga telah mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitarnya. Kondisi ini membuat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara dan menyoroti keras lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.


“Kalau izin awalnya hanya untuk pool mobil, mengapa bisa beroperasi sebagai pengelola limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Apakah benar perusahaan ini memiliki izin pengelolaan limbah B3?” tegas Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, kepada awak media, Jumat (24/10/2025).


Askun menilai, sekalipun PT DAS memiliki izin pengelolaan limbah B3, semestinya lokasi perusahaan tidak berada berdekatan dengan permukiman penduduk. Hal itu penting untuk menghindari dampak negatif seperti aroma menyengat, pencemaran, maupun potensi kebakaran.


“Selama tiga tahun terakhir, masyarakat sekitar tidak pernah mendapat kompensasi. Sekarang setelah terjadi kebakaran baru ada bantuan, itu pun pasca insiden. Apa maksudnya? Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan,” ujarnya dengan nada tegas.


Askun juga mendesak agar PT DAS bertanggung jawab penuh atas kerusakan rumah warga dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Ia menegaskan, pencemaran limbah oli bukan masalah yang bisa hilang dalam waktu singkat, melainkan berdampak jangka panjang pada tanah dan pertanian.


Selain itu, Askun meminta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkum (Penegakan Hukum) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di dalam area perusahaan, tetapi juga pada dampak lingkungan di luar lokasi.


“Saya mendesak aparat terkait segera menutup PT DAS dan memproses hukum pemiliknya bila terbukti mencemari lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan pelaku usaha merugikan masyarakat,” pungkasnya.


Kebakaran di PT DAS menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah Karawang dan instansi terkait agar memperketat pengawasan izin usaha pengelolaan limbah B3, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya