![]() |
| Asep Agustian, SH, MH |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Kasus makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditemukan basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, terus menuai sorotan. Kali ini, Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Asep Agustian yang populer dengan panggilan Askun, insiden yang terjadi pada Senin (20/10/2025) itu bukan hanya mencoreng citra daerah, tetapi juga menodai program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Tutup dapur MBG ini! Anak-anak telah dirugikan. Program Presiden Prabowo yang bertujuan mulia justru dinodai oleh oknum yang mencari keuntungan besar tanpa memperhatikan keselamatan anak bangsa,” tegas Asep Agustian, Selasa (28/10/2025).
Asep juga menyoroti pernyataan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang mengakui bahwa dapur mereka sempat menggunakan jasa pihak ketiga atau katering ketika staf internal mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Padahal, aturan tersebut bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, yang secara tegas melarang SPPG menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan.
“SPPG harus bertanggung jawab. Tidak boleh dipihakketigakan! Ini jelas dugaan pelanggaran aturan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Asep mempertanyakan transparansi anggaran program MBG yang disebut bernilai Rp10.000 per porsi.
“Kalau memang Rp10 ribu, apakah kualitas makanan sesuai? Saya minta Bupati segera turunkan tim investigasi ke SPPG tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan legislatif dan bahkan menuding adanya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD dalam program tersebut.
“Saya tahu ada anggota dewan yang ikut bermain di MBG ini. Padahal tugas mereka mengawasi, bukan ikut bisnis. Apa gaji dan tunjangan belum cukup?” sindirnya.
Sementara itu, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, sebelumnya membenarkan adanya makanan basi yang sempat dikirim ke sekolahnya. Beruntung, makanan tersebut segera ditarik sebelum dikonsumsi siswa.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Kesehatan Karawang juga mengungkap bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Kasus ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional dalam pelaksanaan program MBG, yang berpotensi memicu sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN). (*)
