Asep Agustian Kecam Pernyataan Kemenag Soal SK DKM Masjid Agung Syech Quro Karawang

Asep Agustian.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Sofyan, melalui Kasie Bina Islam, Chasmita, yang menyebut SK kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro tidak sah.


Menurut Asep Agustian yang akrab disapa Askun, pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/II/2025, yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro periode 2025–2029, masih sah dan berlaku.


“Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai Dewan Penasihat yang SK-nya langsung dikeluarkan DMI pada 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut,” tegas Askun, Jumat (17/10/2025).


Askun menolak keras pernyataan Kemenag yang menyebut SK tersebut telah dicabut. Ia bahkan menuding Kemenag telah melakukan kebohongan publik dan berpotensi mengadu domba antarumat.


“Jangan buat isu dan adu domba. Kalau memang tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. Karena SK serupa juga berlaku di Purwakarta dan Banjar,” ujarnya.


Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa DMI Jawa Barat tidak pernah mencabut atau membatalkan SK KH. Ujang Mashudi. Ia bahkan menantang pihak Kemenag untuk menggugat ke pengadilan bila merasa kepengurusan DKM saat ini tidak sah.


“Lakukan saja gugatan kalau memang kami salah. Kami menunggu hasil keputusan pengadilan,” tandasnya.


Selain itu, Askun juga mengingatkan agar Kemenag berhati-hati dalam memberikan pernyataan di ruang publik.


“Sebelum bicara, lihat dulu SK-nya. Kemenag seharusnya memberi pernyataan yang menyejukkan, bukan justru mengadu domba antarjamaah,” ujarnya.


Askun juga menjelaskan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukan aset pemerintah daerah, melainkan dibangun di atas tanah wakaf yang sertifikatnya masih atas nama Nazir.


“Masjid ini adalah aset wakaf, bukan milik pemda. Lagipula, dalam SK itu Bupati Karawang juga tercantum sebagai pembina,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya