KARAWANG – METROPLUS.ID | Proyek pembangunan pendopo dan kandang sapi di Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang bersumber dana desa (DD) terkesan tidak transparan.
Proyek pembangunan pendopo yang bersumber dari dana desa (DD) tahap 1 dan 2, sedangkan pembuatan kandang sapi dari anggaran Dana Desa tahap 2.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut itu terkesan ditutupi, lantaran tidak ditemukan papan informasi di lokasi pekerjaan.
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sesuai regulasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Saat dimintai keterangan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (9/9/2025), Kepala Desa Pasirjengkol, Tati Maryati, memilih untuk mengarahkan awak media kepada staf desa.
“Nanti ketemu saja sama Pak Nanang jam 11-an, ada di desa,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Nanang, saat ditemui beralasan kalau pembangunan pendopo belum dilanjutkan karena tenaga kerja masih mengerjakan proyek lain. Ia berjanji papan informasi akan dipasang kemudian.
"Kalau papan informasi proyek nanti dipasangkan," ucapnya.
Menurutnya, pekerja proyek pembangunan pendopo masih dalam pengerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT).
Namun hasil pantauan di lapangan pada Rabu (10/9/2025) justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Tidak terlihat adanya pembangunan TPT seperti yang disebutkan. Yang tampak hanyalah pembangunan pendopo dan kandang sapi, tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan anggaran.
Padahal dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, setiap proyek Dana Desa harus terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. (*)