![]() |
Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Karawang, Taupik. |
Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Karawang, Taupik, membenarkan pelaksanaan audit ketaatan tersebut.
“Benar, kami telah melaksanakan riksus di Desa Pancakarya dengan menerjunkan sekitar tujuh personel,” ujar Taupik.
Ia menjelaskan, Desa Pancakarya awalnya tidak termasuk dalam daftar sampling audit, namun dimasukkan karena adanya permohonan khusus. Pemeriksaan yang rencananya berlangsung dua hari dipercepat menjadi satu hari karena dianggap cukup.
Meski begitu, Taupik menegaskan seluruh pihak terkait pemerintahan desa wajib hadir dalam pemeriksaan, termasuk Ketua BUMDes yang absen.
“Semua pihak yang bertanggung jawab wajib hadir. Jika dibutuhkan, kami juga akan memanggil Kepala Desa untuk melengkapi informasi administrasi,” tegasnya.
Terkait hasil riksus, Inspektorat belum mengambil kesimpulan final.
“Kami masih mengumpulkan kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban. Setelah itu akan dilakukan analisa dan ekspose oleh Inspektur dan saya sebelum diumumkan hasilnya,” jelas Taupik.
Lebih lanjut, Inspektorat berencana menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua BUMDes Pancakarya.
“Kami akan mengundang kembali dua orang Ketua BUMDes ke Inspektorat karena mereka merupakan bagian dari pemeriksaan ini,” pungkasnya. (*)