![]() |
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi. |
Dua SK yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
- SK Bupati Karawang Nomor 800.1.1.3/Kep.2276/BKPSDM tanggal 13 Agustus 2025.
- SK Nomor 800.1.3.3.3/Kep.2348/BKPSDM tanggal 20 Agustus 2025.
Kedua SK tersebut secara resmi menyebutkan jabatan baru Dedi Hermawan di RSUD Rengasdengklok. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penurunan pangkat jabatan, atau sekadar kesalahan administrasi yang luput dari pengawasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, menilai kasus ini janggal dan mencerminkan lemahnya pengawasan dalam mutasi serta rotasi jabatan ASN di Karawang.
“Jika ini murni kesalahan ketik, maka itu bentuk kelalaian fatal dari BKPSDM. Harusnya ada pengawasan berlapis sebelum SK ditandatangani oleh Bupati. Ini menyangkut integritas dokumen negara,” tegas Imron dilansir dari nuansametro.com, Senin (25/8/2025).
Imron juga menambahkan, bila penurunan pangkat tersebut disengaja dan sah secara hukum, maka Pemkab Karawang wajib menjelaskan alasan serta dasar hukumnya kepada publik.
“Jangan sampai ASN yang sudah mengabdi justru terkesan dikorbankan. Publik butuh transparansi agar kredibilitas pemerintahan tidak dirusak oleh praktik administrasi yang tidak akuntabel,” tandasnya.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. BKPSDM masih bungkam terkait polemik yang tengah berkembang.
Imron pun mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Hal seperti ini memang terlihat sepele, tapi bisa mencoreng wajah birokrasi. Ke depan, BKPSDM harus lebih cermat dan melakukan cross-check sebelum dokumen final ditandatangani,” ujarnya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu jawaban pasti: apakah benar Dedi Hermawan diturunkan pangkatnya, ataukah hanya korban dari keteledoran administrasi.
Kejelasan dari BKPSDM Karawang sangat ditunggu demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme ASN serta integritas pemerintah daerah. (*)