KARAWANG – METROPLUS.ID l Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Aripin, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Kewirausahaan di Lingkungan Nagasari, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Kedatangan legislator yang akrab disapa Kang HJA ini disambut hangat warga dengan iringan kosidah ibu-ibu pengajian, serta dihadiri para tokoh masyarakat, perwakilan kelurahan, dan warga sekitar.
Dalam sambutannya, H. Jenal menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa kembali bersilaturahmi setelah masa kampanye, mengingat agenda sebagai wakil rakyat di Dapil Karawang–Purwakarta cukup padat.
“Jangan khawatir, saya tidak akan lupa dengan masyarakat Nagasari. Saya bisa berada di DPRD Provinsi Jawa Barat ini berkat bapak ibu sekalian,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
H. Jenal menegaskan, anggota dewan merupakan perwakilan rakyat, sehingga rakyatlah yang menjadi atasan karena gaji anggota DPRD berasal dari pajak masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk lebih kritis terhadap janji-janji politik.
“Kalau ada calon dewan, bupati, atau gubernur bilang sekolah gratis, berobat gratis, itu tidak ada yang benar-benar gratis. Semua dibayar oleh uang pajak bapak ibu sekalian,” tegasnya.
Terkait Perda Kewirausahaan, H. Jenal mendorong masyarakat memanfaatkannya sebagai landasan dalam mengembangkan usaha.
“Di dalam Perda tersebut banyak aturan yang bisa menjadi pedoman agar kewirausahaan jelas dan terkelola dengan baik,” tambahnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan doa bersama. Agus Bule, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyatakan apresiasinya.
“Kami bangga Pak H. Jenal tidak lupa dengan masyarakat yang memilihnya. Semoga beliau amanah dan bisa membangun Karawang melalui DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Pewarta: Iman Suryana