Data Hilang, KPM BPNT di Rawamerta Karawang Kehilangan Hak Bantuan

Aniayah, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kerajan 2, Desa Panyingkiran Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mengeluhkan terhapusnya data mereka dari sistem penerima bantuan. Akibatnya, warga yang sebelumnya rutin menerima BPNT kini tidak lagi mendapat haknya.


Salah satu keluhan datang dari Aniayah, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kerajan 2, Desa Panyingkiran. Ia mengaku kecewa karena namanya terhapus dari daftar penerima, padahal kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu.


“Biasanya saya dapat BPNT, tapi sekarang sudah tidak. Saya tidak punya apa-apa, rumah pun bantuan program rutilahu. Suami hanya pekerja serabutan, kalau ada kerjaan baru bisa makan. Saya heran, masih banyak orang yang hidupnya lebih baik malah tetap dapat bantuan,” keluh Aniayah, Senin (23/9/2025).


Hal serupa dirasakan Aisah (71 tahun) dan Ade (66 tahun), warga Desa Sukamerta. Mereka mengaku terakhir kali menerima BPNT pada bulan Ramadan lalu. Kini, nama mereka tidak lagi terdaftar.


“Saya hidup sendiri, tidak punya suami. Tinggal menumpang di rumah anak. Tapi sekarang data saya hilang dan bantuan tidak turun lagi,” ujar Aisah dengan raut wajah penuh keluh kesah.


Menanggapi keluhan tersebut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Rawamerta, Ahmad Daelami, menjelaskan bahwa terhapusnya data bukan kebijakan daerah, melainkan akibat adanya perpindahan data dari SIKS-NG ke DTKS yang disesuaikan dengan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS).


“Di Karawang sekitar 47% data KPM BPNT hilang karena proses peralihan sistem. Ini kebijakan pusat, bukan daerah. Jadi banyak yang terdampak,” jelas Ahmad melalui sambungan telepon.


Hilangnya data KPM ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Publik kini menanti tindak lanjut pemerintah pusat agar hak-hak masyarakat miskin tidak terabaikan. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya