![]() |
Asep Agustian SH, MH. |
“Saya apresiasi laporan MJ. Kalau merasa dirugikan, ya silakan lapor. Karena itu memang hak warga negara,” ujar Asep Agustian, Senin (18/8/2025).
Namun demikian, Askun –sapaan akrabnya– menilai sejumlah pernyataan MJ terkesan membangun opini liar, salah satunya dengan menyebut inisial pejabat Pemkab Karawang, termasuk Sekda Asep Aang Rahmatullah (AAR).
“Asal tahu saja, Asep Aang baru menjabat Sekda sejak 2024. Sementara proyek yang dipersoalkan MJ terjadi awal 2023. Jadi jangan sampai tudingan itu menimbulkan preseden buruk bagi kinerja pemerintahan Bupati Aep Syaepuloh,” tegasnya.
Askun menilai, jika MJ merasa dirugikan, seharusnya yang dikejar adalah calo proyek, bukan justru menyeret nama pejabat.
“Kalau memang merasa ditipu, ya sudah sebut jelas saja siapa calonya. Jangan malah membuat opini yang menyeret nama pejabat dan merusak citra Pemkab Karawang,” ujarnya.
Asep juga mengingatkan bahwa MJ sebelumnya pernah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Karena itu ia mempertanyakan alasan MJ kembali melapor ke Polda Jabar.
“Padahal semua proses hukum sama saja, baik di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes. Bisa jadi laporan di Polda nanti malah dikembalikan ke Polres Karawang,” kata Askun.
Lebih jauh, ia menyinggung etika pengacara MJ yang justru melakukan komunikasi dengan Sekda setelah laporan dibuat.
“Kalau sudah dilaporkan, biarkan proses hukum berjalan. Jangan malah komunikasi lagi dengan Sekda. Jadi motif laporannya apa? Kalau begini, saya pribadi sebagai advokat merasa malu,” ucapnya.
Atas persoalan ini, Askun mendorong Sekda Asep Aang dan pejabat lain yang namanya disebut agar melaporkan balik MJ bila tuduhan tak terbukti.
“Kalau masalah ini tidak bisa dibuktikan, saya tekankan Sekda untuk melapor balik. Jangan dibiarkan, karena akan jadi preseden buruk bagi pemerintahan Karawang,” tegasnya.
Selain itu, Askun juga mewanti-wanti OPD di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak sembarangan memberikan paket pekerjaan kepada pemborong dari luar daerah.
“Di Karawang masih banyak pengusaha yang mumpuni. Jangan sampai karena paket pekerjaan banyak dikuasai pihak luar, lalu muncul masalah hukum seperti ini,” tandasnya.
Diketahui, MJ resmi melaporkan sejumlah pejabat Karawang ke Polda Jabar dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah inisial pejabat seperti AAR, FJ, WJ, dan MM. (*)