![]() |
Rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang terkait keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (25/8/2025). |
Pertemuan tersebut didasari surat undangan bernomor 600.4.16/1143/PPL yang ditandatangani langsung Kepala DLH Karawang, Drs. Iwan Ridwan F.
Sejumlah pihak ikut hadir, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Camat Telukjambe Timur, Kepala Desa Wadas, Ketua Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok, serta penanggung jawab kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rapat dipimpin Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Willyanto Salmon, S.Sos., MM. Tujuannya mencari kejelasan atas ramainya pemberitaan soal legalitas dapur MBG di Kampung Budaya.
Saat rapat, perwakilan DPMPTSP menanyakan dokumen perizinan dapur MBG, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat laik higienis, sertifikat halal, serta sertifikasi penjamah makanan. Namun, Ketua Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok mengaku belum dapat menunjukkannya.
Pihak yayasan berdalih program MBG harus segera berjalan sehingga belum sempat mengurus seluruh dokumen tersebut.
Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, mengaku tidak puas dengan jawaban yayasan. Ia menuturkan pernah diminta membuat surat domisili oleh pihak yayasan, namun menolak karena dokumen legalitas tidak dapat ditunjukkan.
“Saya sangat mendukung program MBG ini karena manfaatnya bagus untuk anak-anak, tapi kalau legalitasnya tidak jelas saya khawatir program ini disalahgunakan. Sebagai kepala desa, saya berkewajiban mengawasi, apalagi dapur ini berada di wilayah saya,” tegas Kades Jujun.
Meskipun menilai MBG sebagai program positif, Kades Jujun menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya. Ia mengingatkan agar semua pihak yang terlibat segera melengkapi legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*)