![]() |
H. Asep Agustian SH, MH. |
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek tersebut. Ia menyoroti penggunaan cat yang dianggap tidak berkualitas serta dugaan pelanggaran aturan terkait lebar jalan yang diberi marka.
“Dari 49 titik proyek marka jalan, ada beberapa titik yang menyalahi aturan. Contohnya di Jalan Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, hingga Jalan Bogor,” ujar Asep, Sabtu (23/8/2025).
Asep juga mempertanyakan apakah marka jalan boleh dipasang di jalan lingkungan. Menurutnya, hal ini perlu diperjelas agar publik tidak curiga terhadap adanya penyalahgunaan anggaran.
Lebih jauh, Asep yang akrab disapa Askun menantang Dishub Karawang untuk transparan mengenai proyek tersebut.
“Kalau Kabid Sarpras mengklaim sudah sesuai standar dan SOP, coba Kadishub publikasikan 49 titik itu di mana saja. Jangan merasa paling benar tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Asep juga menyoroti lambannya publikasi hasil penyelidikan Polres Karawang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek marka jalan tersebut.
“Polres Karawang katanya sudah memanggil beberapa saksi, tapi sampai sekarang hasilnya tidak pernah dipublikasikan. Jangan sampai muncul kecurigaan publik soal penanganan perkara ini,” tandasnya. (*)