![]() |
Ilustrasi siswa SMP. |
Kepada wartawan, sang ibu menyebutkan bahwa mereka mengajukan perpindahan dari SMPN 2 Lemahabang ke salah satu sekolah di wilayah Karawang Timur. Namun, tiga sekolah yang dituju—SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3 Karawang Timur—diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat agar anak mereka bisa diterima pindah.
“SMPN 1 minta Rp5 juta, SMPN 2 minta Rp4,5 juta, dan SMPN 3 minta Rp2,5 juta. Itu katanya untuk bantu agar anak bisa masuk. Tapi kami dari keluarga sederhana, uang segitu dari mana?” ungkapnya kepada media.
Pasangan ini mengaku ingin memindahkan anak mereka karena jarak sekolah sebelumnya terlalu jauh. Namun, di setiap sekolah yang didatangi, mereka justru ditawari bantuan oleh oknum tertentu dengan syarat membayar uang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 2 dan SMPN 3 Karawang Timur tidak berada di tempat. Namun, seorang guru di SMPN 3 membenarkan adanya persoalan seperti yang dikeluhkan orang tua siswa, dan menyebut bahwa pihak Disdikpora sudah menghubungi sekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Karawang Timur, Acam, membantah keras tuduhan pungli tersebut. Ia menyatakan bahwa proses kepindahan siswa harus dilakukan langsung oleh orang tua, bukan oleh perwakilan keluarga.
“Yang datang bukan orang tua, tapi uwa-nya. Kami sudah kasih batas waktu sampai 14 Juli 2025. Tapi sampai tanggal itu, orang tua siswa tidak datang juga. Kuota sudah penuh. Jadi kami sarankan cari sekolah lain,” ujar Acam.
Acam juga mengaku telah mendapat teguran dari Kepala Disdikpora terkait laporan tersebut, namun menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah meminta uang.
“Kami dirugikan oleh tuduhan ini. Sekolah kami tidak berdasarkan uang. Bagian kurikulum juga sudah saya tegur. Saya tidak tahu kalau di sekolah lain ada permintaan uang,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktek pungli dalam sistem pendidikan, khususnya pada proses perpindahan siswa. Masyarakat berharap Disdikpora Karawang melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di sekolah-sekolah negeri.
Pengawasan yang ketat dan penegakan aturan dinilai penting untuk menjamin proses pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungli di Kabupaten Karawang. (*)