![]() |
RSUD Jatisari. |
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Humas RSUD Jatisari, Dina Lestari, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa (29/7/2025) sore.
“Tadi sore pun sudah ada tindak lanjut kepada pegawai DF. Terhitung mulai tadi sore, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sebagai pemberi layanan di farmasi,” ujar Dina.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, DF diketahui juga bekerja sebagai asisten apoteker di sebuah apotek ES yang berlokasi di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Pihak apotek ES membenarkan bahwa DF masih aktif bekerja di sana.
“Betul, yang bersangkutan memang sebagai asisten apoteker di sini,” ungkap salah satu pegawai apotek saat dikonfirmasi.
Namun, pihak apotek menyatakan tidak mengetahui adanya pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) DF dari RSUD Jatisari.
“Soal pencabutan izin praktik, itu wewenangnya instansi terkait dan juga wewenang yang bersangkutan yaitu DF. Kami tidak bisa mencabut SIP seseorang di instansi lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak apotek meminta agar media mengonfirmasi langsung kepada RSUD Jatisari dan DF terkait status izin praktik tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke RSUD Jatisari dan yang bersangkutan, kami tidak memiliki kewenangan terkait hal itu, dan tidak dibenarkan mencabut ijin praktek orang lain tanpa prosedur yang sah,” tutupnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan izin praktik tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. (*)