![]() |
Plt Ketua PWI Kabupaten Karawang, Mustapid. |
Menurutnya, status keanggotaan PWI tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan lisan. Masyarakat bisa memverifikasi langsung secara daring melalui situs resmi PWI Pusat.
“Semua orang bisa saja mengaku sebagai anggota atau pengurus PWI Karawang, tapi tidak semua bisa membuktikannya. Kalau tidak disertai bukti valid, itu hanya omong kosong,” ujar Mustapid, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa keanggotaan PWI dapat dicek dengan mudah melalui laman resmi https://pwi.or.id/anggota. Situs tersebut dikelola langsung oleh PWI Pusat dan berisi daftar nama anggota aktif maupun yang sudah tidak aktif.
“Kalau nama seseorang tidak muncul di laman tersebut, berarti dia bukan anggota PWI. Kalau statusnya Expired, maka dia sudah tidak aktif. Sedangkan kalau statusnya Active tapi fotonya belum ada, mungkin ada suatu hal atau masih dalam proses peninjauan. Yang benar-benar aktif adalah yang statusnya ACTIVE dan ada fotonya,” jelasnya.
Mustapid juga menegaskan bahwa pengurus PWI di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memanipulasi data keanggotaan di situs resmi. Seluruh administrasi dan data anggota sepenuhnya menjadi kewenangan PWI Pusat.
“Kalau ada yang ngaku-ngaku tapi tidak sesuai dengan data resmi, ya bisa kita nilai sendiri. Saya tidak akan berdebat soal hal di luar kewenangan saya,” tegas Mustapid.
Pewarta: Mat Rahmat