![]() |
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, H. IR Awod Abdul Gadir. |
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, H. IR Awod Abdul Gadir, meminta Dinas Kominfo setempat segera turun tangan untuk menindak jaringan RT/RW Net ilegal di wilayahnya. Ia mencontohkan salah satu praktik tersebut terjadi di kawasan Perumahan Citalang.
“Jaringan RT/RW Net yang tidak memiliki izin resmi sangat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum. Kami minta Kominfo Kabupaten Purwakarta segera melakukan penertiban,” tegas Awod, saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2025).
RT/RW Net merupakan praktik distribusi ulang koneksi internet dari penyedia layanan resmi (ISP) ke komunitas lokal. Namun, banyak yang menjalankan layanan ini tanpa izin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin dari Kementerian Komdigi serta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP Telekomunikasi dan USO.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyebut RT/RW Net sebenarnya memiliki manfaat untuk pemerataan akses internet. Namun, ia menegaskan, praktik tersebut harus dilakukan secara legal.
“Perizinan itu penting untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen. Jika terjadi gangguan, masyarakat tahu ke mana harus mengadu,” ujarnya.
Heru mengaku menerima banyak keluhan, seperti layanan internet putus-putus saat hujan dan sulitnya menghubungi pihak penyedia layanan karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital, Muetya Hafid, menyatakan bahwa Komdigi akan menindak tegas penggunaan perangkat dan jaringan ilegal. Ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang adil dan kondusif.
“Kita tidak boleh pilih kasih dalam memberikan regulasi. Semua pelaku usaha harus bermain sesuai aturan. Jika tidak, publik yang akan dirugikan,” ungkap Muetya kepada media belum lama ini.
Pakar regulasi telekomunikasi dari ITB, Ian Josef Matheus Edward, menilai tarif internet di Indonesia sebenarnya masih tergolong terjangkau. Ia menyarankan masyarakat untuk langsung berlangganan ke ISP resmi agar mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik dan aman.
“RT/RW Net ilegal berisiko menyebarkan konten berbahaya seperti pornografi anak, ujaran kebencian, bahkan konten terorisme. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Ian.
Ia menyarankan para pelaku RT/RW Net untuk mengurus legalitas sebagai ISP resmi atau menjadi reseller ISP, asalkan memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan Permen Kominfo No.13/2019 dan Permen No.3/2021 yang mengatur kegiatan jual kembali jasa internet.
Heru menambahkan, proses perizinan saat ini dapat dilakukan secara mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Jangan hanya numpang nama ISP saja untuk terlihat legal, tapi tidak ada kerja sama yang sah. Itu tetap ilegal,” tegasnya.
Pewarta: Iman Suryana